Rabu, 07 November 2012

Tanggung Jawab Perusahaan




PERKEMBANGAN DAN MOTIF TANGGUNGJAWAB SOSIAL
Sebagaimana dinyatakan Porter dan Kramer (2002) diatas, Pendapat yang menyatakan bahwa tujuan ekonomi dan sosial adalah terpisah dan bertentangan adalah pandangan yang keliru. Perusahaan tidak berfungsi secara terpisah dari masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu Piramida Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang dikemukakan oleh Archie B. Carrol harus dipahami sebagai satu kesatuan. Karenanya secara konseptual, TSP merupakan Keedulian perusahaan yang didasari 3 prinsip dasar yang dikenal dengan istilah Triple Bottom Lines yaiu, 3P :
  1. Profit, perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus beroperasi dan berkembang.
  2.  People, Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Beberapa perusahaan  mengembangkan  program  CSR  seperti  pemberian  beasiswa  bagi pelajar  sekitar  perusahaan,  pendirian  sarana  pendidikan  dan  kesehatan,  penguatan kapasitas  ekonomi lokal,  dan bahkan  ada perusahaan yang  merancang  berbagai  skema perlindungan sosial bagi warga setempat
  3. Plannet, Perusahaan peduli terhadap lingkunga hidup dan berkelanjutan keragaman hayati. Beberapa program TSP yan berpijak pada prinsip ini biasanay berupa penghijaunan lingkungan hidup, penyediaan sarana air bersih, perbaikan permukiman, pengembangan pariwisata (ekoturisme ) dll.
Secara Tradisional, para teoritisi maupun pelaku bisnis memiliki interprestasi yang keliru mengenai keuntungan ekonomi perusahaan. Pada umumnya mereka berpendapat mencari laba adalah hal yang harus diutamakan dalam perusahaan. Diluar mencari laba hanya akan menggangu efisiensi dan efektifitas perusahaan. Karena seperti yang dinyatakan Milton Friedman, Tanggungjawab Sosial Perusahaan tiada lain dan harus merupakan usaha mencari laba itu sendiri ( Saidi dan Abidan (2004:60)

Pembangunan Berkelanjutan (Sustainability development) dapat juga berarti menjaga pertumbuhan jumlah penduduk yang tetap sepadan dengan kapasitas produksi sesuai dengan daya dukung lingkungan. Dengan demikian pembangunan berkelanjutan merupakan integrasi dari cita ideal untuk memenuhi kebutuhan generasi kini secara merata (intra-generational equity), hal ini menentukan tujuan pembangunan, dan memenuhi kebutuhan generasi kini dan generasi mendatang secara adil (inter-generational equity) menentukan tujuan kesinambungan.
Pembangunan berkelanjutan sebagai sarana untuk  menjaga keseimbangan antara jumlah penduduk dan kemampuan produksi sesuai daya dukung lingkungan mengindikasikan adanya keterbatasan sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan keseimbangan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi kesinambungan yang akan berubah sesuai situasi dan kondisi serta waktu. Pada intinya pembangunan berkelanjutan memiliki dua unsur pokok yaitu kebutuhan yang wajib dipenuhi terutama bagi kaum miskin, dan kedua adanya keterbatasan sumber daya dan teknologi serta kemampuan organisasi sosial dalam memanfaatkan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan masa mendatang. Untuk itu Komisi Brandtland memberikan usulan penting dalam pembangunan berkelanjutan yaitu adanya keterpaduan konsep politik untuk melakukan perubahan yang mencakup berbagai masalah baik sosial, ekonomi maupun lingkungan. Pembangunan berkelanjutan perlu dilakukan karena dorongan berbagai hal, salah satunya adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan. Pengalaman negara maju dan negara berkembang menunjukkan bahwa pembangunan selain mendorong kemajuan juga menyebabkan kemunduran karena dapat mengakibatkan kondisi lingkungan rusak sehingga tidak lagi dapat mendukung pembangunan. Pelaksanaan pembangunan akan berhasil baik apabila didukung oleh lingkungan (sumber daya alam) secara memadai.
Penerapan TSP di Indonesia semakin meningkat, baik dalam kuantitas maupun kualitas. Selain keragaman kegiatan dan pengelolaannya semakin bervariasi, dilihat dari kontribusi finansial, jumlahnaya semakin besar. Penelitian PIRAC pada tahun 2001 menunjukkan bahwa Dana TSP di Indonesia mencapai lebih dari 115 miliar rupiah atau sekitar 11,5 juta dolar AS dari 180 Perusahaan yang dibelanjakan untuk 279 kegiatan sosial yang terekam oleh media masa. Meskipun dana ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan dana TSP di Amerika Serikat, dilihat dari angka kumulaitif tersebut, perkembangan TSP di Indonesia cukup menggembirakan. Angka rata-rata perusahaan yang menyumbangkan dana bagi kegiatan TSP adalah sekitar 640 juta rupiah atau sekitar 413 juta per kegiatan. Sebagai perbandingan, di AS porsi sumbangan dana TSP pada atahun 1998 mencapai 21,51 miliar dollar dan tahun 2000 mencapai 203 miliar dollar atau sekitar 2.030 triliun rupiah ( Saidi dan Abidin, 2004:64).
           
Apa yang memotivasi perusahaan melakukan TSP ?
Saidi dan Abidin ( 2004:69) membuat matriks yang menggambarkan tiga tahap atau paradigma yang berbeda, diantaranya :
  1. Corporate Charity, yakni dorongan amal berdasarakan motivasi keagamaan.
  2. Corporate Philanthropy,yakni dorongan kemanusiaan yang biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan kemerataan sosial.
  3. Corporate Citizenship, yakni motivasi kewargaan demi mewujudkan keadilan social berdasarkan prinsip keterlibatan social.
Jika dipetakan, tampaklah bahwa spectrum paradigm ini terentang dari “sekedar menjalankan kewajiban” hingga “ demi kepentingan bersama “ atau dari “ membantu dan beramal kepada sesama” menjadi “memberdayakan manusia”. Meskipun tidak selalu berlaku otomatis, pada umumnya perusahaan melakukan TSP didorong oleh motivasi Karitatif kemudian kemanusiaan dan akhirnya kewargaan.
Motivasi
Tahapan/Paradigma
Karitatif
Filantropis
Kewargaan
Semangat/Prinsip
Agama, Tradisi, Adat
Norma, etika, dan hukum universal: redistribusi kekayaan
Pencerahan diri dan rekonsiliasi dengan ketertiban sosial
Misi
Mengatasi masalah sesaat/saat itu
Menolong sesama
Mencari dan mengatai akar masalah : memberikan kotribusi kepada masyarakat
Pengelolaan
Jangka Pendek dan Parsial
Terencana,terorganisasi, dan terprogram
Terinternalisasi dalam kebijakan perusahaan
Pengorganisasian
Kepanitiaan
Yayasan/ dana abadi
Professional : keterlibatan tenaga-tenaga ahli didalamnya
Penerima Manfaat
Orang Miskin
Masyarakat Luas
Masyarakat luas dan perusahaan
Kontibusi
Hibah sosial
Hibah pembangunan
Hibah sosial maupun pembangunan dan keterlibatan sosial
Inspirasi
Kewajiban
Kemanusiaan
Kepntingan bersama

MODEL TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Menurut Saidi dan Abidin ( 2004:64-65) ada empat model pola TSP di Indonesia :
1.      Keterlibatan langsung, Perusahaan menjalankan program TSP secara langsung dengan menyelengarakan sendiri kegaiatn social atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.
2.      Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan, Perusahaan mendirikan yayasan sendiri dibawah perusahaan atau grupnya. Model ini merupaka adopsi dari model yang lazm diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju.
3.      Bermitra dengan pihak lain, Perusahaan menyelenggarakan TSP melalui kerjasama dengan lembaga sosial atau organisasinn pemerintah (Ornop), Instansi Pemerintah, Universitas atau media masa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
4.      Mendukung atau bergabung dalam suatu Konsorsium, perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga social yang didirikan untuk tujuan social tertentu

Jenis kegiatan TSP berdasarkan jumlah kegiatan dan dana
No.
Jenis/Sektor Kegiatan
Jumlah Kegiatan
Jumlah Dana (rupiah)
1
Pelayanan Sosial
95 kegiatan(34,1 % )
38 miliar (33,0 % )
2
Pendidikan dan Penelitian
71 kegiatan(25,4 % )
66,8 miliar (57,9 % )
3
Kesehatan
46 kegiatan(16,4 % )
4,4 miliar (3, 8% )
4
Kedaruratan (emergency)
30 kegiatan(10,8 % )
2,9 miliar (2,5 % )
5
Lingkungan
15 kegiatan(5,4 % )
395 juta (0,3 % )
6
Ekonomi Produktif
10 kegiatan(3,6 % )
640 juta ( 0,6 % )
7
Seni, olahraga dan pariwisata
7 kegiatan(2,5 % )
1 miliar ( 0,9 % )
8
Pembangunan prasarana,perumahan
5 kegiatan(1,8 % )
1,3 miliar (1,0 % )
9
Hokum, advokasi, politik
0
0

JUMLAH
279 Kegiatan
115,3 miliar

COMDEV DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Sebagaimana dijelaskan dimuka, konsep TSP seringkali diidentikkan dengan metoda Pengembangan Masyarakat ( Community Develompment ) yang akhir-akhir ini banyak diterapkan oleh Perusahaan dengan istilah Comdev. Dilihat dari motivasi dan paradigm TSP diatas, maka sesungguhnya Pendekatan  Comdev merupaka salah satu bentuk TSP yang lebih banyak didorong oleh motivasi kewargaan, meskipun pada beberapa aspek lain masih diwarnai oleh motivasi filantropis.sebagai ilustrasi, Comdev berangkat dari pendayagunaan hibah pembangunan yang dicirikan oleh adanya langkah proaktif beberapa pihak dan kemampuan mereka dalam mengelola program dalam merespon kebutuhan masyarakat disuatu tempat. Hibah pembangunan merujuk pada bantuan selektif pada satu lembaga nirlaba yang menjalankan satu kegiatan yang sejalan dengan pemberi bantuan yang dalam hal ini adalah perusahaan. Sedangkan kegiatan-kegiatan amal atau karitatif yang bergaya sinterklas, lebih banyak didorong oleh motivasi karitatif dan pendayagunaan hibah sosial. Hibah Sosial adalah bantuan kepada suatu lembaga sosial guna menjalankan kegiatan-kegiatan sosial, pendidikan, sedekah, atau kegiatan untuk kemaslahatan umat dnegan hak pengelolaaan   hibah sepenuhnya pada penerima. Saidi dan Abidin ( 2004:61).
Kalau ditelaah secara seksama, maka tujuan utama pendekatan Comdev adalah bukan sekedar membantu atau memberi barang kepada si penerima. Melainkan berusaha agar si penerima memiliki kemamuan atau kapasitas untuk mampu menolong dirinya sendiri. Dengan kata lain, semangat utama Comdev adalah Pemberdayaan Masyarakat. Oleh karena itu kegiatan Comdev biasanya diarahkan pada proses pemerkuasaan, peningktan kekuasaan, atau penguatan kemampuan para penerima pelayanan.
Pemberdayaan masyarakat ini pada dasarnya merupakan kegiatan terencana dan kolektif dalam memperbaiki kehidupan masyarakat yang dilakukan melalui program peningkatan kapasitas orang, terutama kelompok lemah atau kurang beruntung(disadvantaged groups ) agar mereka memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, mengemukakan gagasan, melakukan pilihan-pilihan hidup, melaksanakan kegiatan ekonomi, menjangaku dan memobilisai sumber, serta berpartisipasi dalam kegiatan social.
Meskipun pemberdayaan masyarakat dpat dilakukan terhadap semua kelompok atau kelas masyarakat, namun pada umumnya pemerdayaan dilakukan terhadap kelompok masyarakat yang dianggap lemah atau kurang berdaya yang memiliki karakteristik lemah atau rentan dalam aspek :
1.      Fisik : Orang dengan kecatatan dan kemampuan khusus.
2.      Psikologis : Orang yang mengalami masalah personal dan penyesuaian diri.
3.      Finansial : Orang yang tidak memiliki Pekerjaan, pendapatan, modal, dan asset yang mampu menopang kehidupannya.
4.      Struktural : Orang yang mengalami diskriminasi dikarenakan status sosialnya, gender, etnis,orientasi sosial, dan pilihan politiknya.
Selanjutnya, melalui program-program pelatihan, pemberian modal usaha, perluasan akses terhadap pelayanan sosial, dan peningkatan kemandirian, proses pemberdayaan diarahkan agar kelompok lemah tersebut mimiliki kemampuan atau keberdayaan. Keberdayaan disini bukan saja dalam arti fisik atau ekonomi, melainkan pula dalam arti psikologis dan sosial, seperti :
1.      Memiliki sumber pendapatan yang dapat menopang kebutuhan diri dan keluarganya.
2.      Mampu mengemukakan gagasan didalam keluarga mauoun didepan umum.
3.      Memiliki mobilitas yang cukup luas : pergi keluar rumah atau wilayah tempat tinggalnya.
4.      Berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
5.      Mampu membuat keputusan dan menentukan pilihan-pilihan hidupnya.

Proses Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa tahapan :
1.      Menentukan populasi atau kelompok sasaran
2.      Mengidentifikasi masalah dan kebutuhan kelompok sasaran
3.      Merancang program kegiatan dan cara-cara pelaksanaannya
4.      Menentukan sumber pendanaan
5.      Menentukan dan mengajak pihak-pihak yang akan dilibatkan
6.      Melaksakan kegiatan atau mengimplementasiakan program
7.      Dan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan.
Kegiatan-kegiatan pemberdayaan biasanya dilakukan secara berkelompok dan terorganisir dengan melibatkan beberapa strategi seperti pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup ( life skills ), ekonomi produktif, perawatan social, penyadaran dan pengubahan sikap dan perilaku, advokasi, pendampingan dan pembelaan hak-hak klien, aksi sosial, sosialisasi,kampanye, demonstasi,kolaborasi, kontes, atau pengubahan kebijakan publik agar lebih responsive terhadap kebutuhan kelompok sasaran.

Berbeda dengan kegiatan Bantuan Sosial karitatif yang dicirikan oleh adanya hubungan “ patron-klien “ yang tidak seimbang, maka pemberdayaan masyarakat dalam program Comdev didasari oleh pendekatan yang partisipatoris, humanis, emansipatoris yang berpijak pada beberapa prinsip sebagai berikut :
1.      Bekerja bersama berperan setara.
2.      Membantu rakyat agar mereka bisa membantu dirinya sendiri dan orang lain.
3.      Pemberdayaan bukan kegiatan satu malam.
4.      Kegiatan diarahkan bukan saja untuk mendapat satu hasil, melainkan juga agar menguasai prosesnya.
Agar berkelanjutan, pemberdayaan jangan hanya berpusat pada komunitas lokal, melainkan pula pada sistem sosial yang lebih luas termasuk kegiatan sosial.

PERATURAN PERUNDANGAN CSR
Pada bulan  September 2004, ISO (International Organization for Standardization) sebagai  induk  organisasi  standarisasi  internasional,  berinisiatif  mengundang  berbagai pihak  untuk  membentuk  tim  (working  group)  yang  membidani  lahirnya  panduan  dan standarisasi  untuk  tanggung  jawab  sosial  yang  diberi  nama  ISO  26000:  Guidance Standard on Social Responsibility. ISO  26000  menyediakan  standar  pedoman  yang  bersifat  sukarela  mengenai tanggung  tanggung  jawab  sosial  suatu  institusi  yang  mencakup  semua  sektor  badan publik ataupun  badan privat  baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan Iso 26000 ini akan memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang berkembang  saat ini dengan cara: 1)mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian  tanggung  jawab  sosial  dan  isunya;  2)  menyediakan  pedoman  tentang penterjemahan  prinsip-prinsip  menjadi kegiatan-kegiatan  yang  efektif;  dan  3)  memilah praktek-praktek  terbaik  yang  sudah  berkembang  dan  disebarluaskan  untuk  kebaikan komunitas atau masyarakat internasional.
Apabila  hendak  menganut  pemahaman  yang  digunakan  oleh  para  ahli  yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah  SR akan mencakup 7 isu pokok yaitu:
  1. Pengembangan Masyarakat
  2. Konsumen
  3. Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat
  4. Lingkungan
  5. Ketenagakerjaan
  6. Hak asasi manusia
  7. Organizational Governance (governance organisasi)
ISO 26000 menerjemahkan  tanggung  jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi  atas  dampak  dari  keputusan  dan  aktivitasnya  terhadap  masyarakat  dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder; Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan   norma-norma internasional;  Terintegrasi  di  seluruh  aktivitas  organisasi,  dalam  pengertian  ini  meliputi  baik kegiatan, produk maupun jasa.
Berdasarkan  konsep  ISO  26000,  penerapan  sosial  responsibility  hendaknya terintegrasi  di  seluruh  aktivitas  organisasi  yang mencakup  7  isu  pokok  diatas.  Dengan demikian jika suatu perusahaan hanya memperhatikan isu tertentu saja, misalnya suatu perusahaan  sangat peduli terhadap isu  lingkungan, namun perusahaan  tersebut masih mengiklankan  penerimaan  pegawai  dengan  menyebutkan  secara  khusus  kebutuhan pegawai  sesuai  dengan  gender  tertentu,  maka  sesuai  dengan  konsep  ISO  26000 perusahaan  tersebut  sesungguhnya  belum  melaksanakan  tanggung  jawab  sosialnya secara utuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar