Selasa, 16 Oktober 2012

Tanggung Jawab Sosial


Tanggung jawab sosial perusahaan atau sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu topik yang aktual dan berkaitan erat dengan masalah hukum dan etika bisnis perusahaan sebagai suatu aktivitas yang bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan yang besar, tetapi selayaknya juga memikirkan kepentingan masyarakat disekitarnya, karena perusahaan sebenarnya juga merupakan bagian dari masyarakat.
            Disamping itu tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan dengan teori utilitarisme sebagaimana diutarakan Jeremy Bentham. Menurut utilitarisme suatu perbuatan atau aturan adalah baik, kalau membawa kesenangan paling besar untuk jumlah orang paling besar (the greatest good for the greatest number), dengan perkataan lain kalau memaksimalkan manfaat.
                Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan isu yang terus berkembang dalam praktik bisnis. Sejak era tahun 1970-an. Dewasa ini CSR tumbuh menjadi kecenderungan global, khususnya untuk produk - produk ramah lingkungan yang diproduksi dengan memperhatikan kaidah -kaidah sosial dan hak asasi manusia, terlebih dengan dikeluarkannya Agenda World Summit di Johannesburg tahun 2002 yang menekankan pentingnya  tanggung  jawab sosial perusahaan.
            International Organization for Standardization (ISO) 2006 menterjemahkan tanggung jawab sosial adalah : Sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan melalui perlakuan yang transparan dan etis yang konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, memperhatikan kepentingan para stakeholders, sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan
Norma – norma Internasional, serta terintregrasi di seluruh aktivitas organisasi baik kegiatan, produk maupun jasa.
            Terminologi Tanggung jawab  Sosial (social responsibility) sendiri   terkait dengan  banyak istilah. Waddock dalam Meehan  (2006)  menjelaskan ada sembilan (9) istilah yang berkaitan dengan  tanggung jawab  social (CSR), yaitu :1) corporate social responsibility (CSR), 2) corporate social perfomance  (CSP), 3) alternative CSR3c, 4) Corporate responsibility, 5) Stakeholder approcah, 6) Business ethics and values, inclding nature - based values, 7) Boundary - spanning functions including, 8) Corporate Community  Involvement (CCI),  dan 9) Corporate Citizenship (CC).

nama : wahyu aji wicaksono
kelas : 4ea17
npm : 11209193

Etika Bisnis Dalam Berbisnis


Bahaya Obat Nyamuk HIT
Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004. Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini. Atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Walau pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 [baca: Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida Terlarang].
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan. Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya. "Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif. Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini. Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
Dari artikel diatas kita bias melihat bahwa obat nyamuk HIT pun melakukan sebuah pelanggaran yang berakibat fatal bagi para pengguna dan pemakai obat nyamuk tersebut. Mereka menggunakan bahan klorpirifos dan dklorvos yang merupakan bahan pestisida yang tidak baik jika terhirup manusia. Cara mengatasi nya dengan, menarik semua barang HIT yang sudah terlanjur dipasaran yang sudah dsalurkan ke seluruh Indonesia. Dan mengganti bahan mentah nya dengan tidak menggunakan bahan pestisida yang berbahaya bagi manusia yang aman dipakai untuk manusia.

nama : wahyu aji wicaksono 
kelas : 4ea17
npm : 11209193