Bahaya Obat Nyamuk HIT
Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi
mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT Megasari
Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan
pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan
di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya
dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan
larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004. Namun, dengan
dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk
dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini. Atas pelanggaran ini, PT
Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan menerbitkan larangan
pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi
Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh
negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Walau pemerintah telah meminta PT
Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis
(8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di
pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan
diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh
Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004
[baca: Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida Terlarang].
Ketua Yayasan Pemberdayaan
Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan
pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh produknya dalam waktu paling
lambat dua bulan sangat beralasan. Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu
dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya. "Untuk
membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif.
Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas
Marius di Jakarta, baru-baru ini. Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui
dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku
pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida
berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan
diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan
melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri,
Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa
denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.(BOG/Tim Liputan
6 SCTV)
Dari artikel diatas kita bias
melihat bahwa obat nyamuk HIT pun melakukan sebuah pelanggaran yang berakibat
fatal bagi para pengguna dan pemakai obat nyamuk tersebut. Mereka menggunakan
bahan klorpirifos dan dklorvos yang merupakan bahan pestisida yang tidak baik
jika terhirup manusia. Cara mengatasi nya dengan, menarik semua barang HIT yang
sudah terlanjur dipasaran yang sudah dsalurkan ke seluruh Indonesia. Dan mengganti
bahan mentah nya dengan tidak menggunakan bahan pestisida yang berbahaya bagi
manusia yang aman dipakai untuk manusia.
nama : wahyu aji wicaksono
kelas : 4ea17
npm : 11209193
Tidak ada komentar:
Posting Komentar